Dalami Korupsi Hambalang, KPK Periksa Choel Mallarangeng

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 17 Mar 2017, 13:28 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 13:28 WIB
Masa-Tahanan-Choel-Mallarangeng-Diperpanjang
Tersangka Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng meninggalkan Gedung baru KPK, Jakarta, Jumat (24/2). Kedatangan Choel hanya untuk menandatangani perpanjangan masa tahanan selama 40 hari kedepan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi Hambalang. Penyidik pun berencana menggali keterangan lebih dalam dari Andi Zulkarnaen Mallarangeng (AZM) atau Choel Mallarangeng.

"AZM akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang tahun 2010-2012," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (17/3/2017).

KPK menetapkan Choel Mallarangeng sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada tahun anggaran 2010-2012‎. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Desember 2015.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya, Andi Mallarangeng sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu dari proyek ini.

Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Andi Mallarangeng. Andi terbukti melakukan korupsi proyek P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya