Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan, bagi warga yang namanya sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak memiliki formulir C6, masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
Warga Bisa Coblos Pilkada DKI dengan Cara Ini Walau Tak Punya C6
Pemilih Jakarta diharapkan segera melengkapi dokumen kependudukan. Sehingga dapat menggunakan suaranya.
Diperbarui 18 Apr 2017, 23:44 WIBDiterbitkan 18 Apr 2017, 23:44 WIB
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rilis Bulan Depan, Yuk Intip Kelengkapan Chery Tiggo 8 CSH
Piala Dunia Panjat Tebing 2025 Digelar di Bali, Diharapkan Beri Dampak Ganda
Emas 999.9 Jadi Pilihan Investasi Terbaik, Apa Itu?
Resep Kroket Telur untuk Lengkapi Menu Bekal Nikmat
Prospek Pasar Surat Utang Korporasi Indonesia Masih Solid
Intip Proyeksi Harga Bitcoin pada 2025 dari Robert Kiyosaki hingga Michael Saylor
Desa Wisata Pentingsari, Destinasi Wisata Komplet di Yogyakarta
Rahasia Perut Rata ala Fitness Coach: Konsumsi 10 Buah Ini Guna Bantu Bakar Lemak
16 April 2016: Gempa Terparah Guncang Ekuador, 668 Orang Tewas dan 35.000 Bangunan Rusak
Kejagung Periksa Panitera Muda Perdata Terkait Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Hasil Liga Champions: Telan Kekalahan, PSG Dampingi Barcelona Melaju ke Semifinal
Jarang Orang Tahu, Sedekah Paling Dahsyat tapi Mudah Dilakukan, Kini Diungkap Buya Yahya