Fahd A Rafiq Ditahan, AMPG Ricuh di Gedung KPK

KPK menahan tersangka korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Apr 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 16:00 WIB
20160618-Bersama Anak Yatim Piatu, Partai Golkar Pecahkan Rekor Buka Puasa Bersama-Jakarta
KPK menahan tersangka korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi pengadaan Alquran dan komputer di Kementerian Agama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Politikus Golkar itu ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

"FEF ditahan di rutan Guntur untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Saat keluar dari gedung KPK, Fahd telah menggunakan rompi oranye. Rompi itu merupakan 'baju kebesaran' untuk para tahanan lembaga antikorupsi.

Fahd yang dikawal masuk ke mobil tahan KPK sempat diadang oleh Anak Muda Partai Golkar (AMPG). Fahd merupakan Ketua AMPG. Tak sampai di situ, ketika Fahd akan dibawa dengan mobil tahanan, beberapa AMPG yang mengenakan seragam naik ke atas mobil tahanan.

Kericuhan pun terjadi. Pihak keamanan KPK lalu meminta para AMPG untuk tak bersikap anarkistis.

KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2011-2012. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini.

Dua tersangka lainnya telah duduk di kursi sidang dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar. Sementara Dendy Prasetya, yang juga anak Zulkarnaen Djabar dihukum penjara 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Fahd juga pernah menjadi tersangka kasus yang berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infrastruktur daerah (DPID) tahun anggaran 2011 untuk tiga wilayah Kabupaten di Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Fahd A Rafiq telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya