KPK dan Polri Bentuk Tim Khusus Pencari Miryam S Haryani

Tim pemburu Miryam S Haryani itu terdiri dari anggota Bareskrim Polri dan KPK.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Apr 2017, 20:30 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2017, 20:30 WIB
Banner Infografis Miryam di Dakwaan Kasus e-KTP
Miryam S Haryani

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani masuk daftar pencarian orang (DPO). Semenjak berstatus tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu pada sidang kasus e-KTP, politikus Partai Hanura itu tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengatakan kepolisian dan KPK telah membentuk tim khusus pemburu Miryam S Haryani.

Tim itu terdiri dari anggota Bareskrim Polri dan KPK. Mereka, sambung Rikwanto, sudah bekerja menelusuri jejak pelarian Miryam.

"Kami akan memanfaatkan polda-polda dan polres-polres seluruh Indonesia untuk mencari DPO tersebut," ucap Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Rikwanto mengaku pihaknya masih mengupayakan pengejaran terhadap Miryam. Ia berharap Miryam Haryani masih berada di Indonesia.

"Mudah-mudahan DPO KPK ini belum pergi ke luar negeri. Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama bisa kita temukan DPO tersebut," kata Rikwanto.

Sementara, pengacara Miryam, Aga Khan, menjamin kliennya tidak melarikan diri dari proses hukum kasus ini. Dia mengatakan kliennya masih ada di Indonesia.

"100 persen saya jamin ada. Saya kok jaminannya. Pengacaranya yang jamin," ujar Aga Khan ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Dia mengatakan akan melayangkan protes ke KPK terkait penerbitan status buron tersebut. Menurut dia, sikap KPK yang menetapkan Miryam S Haryani sebagai buron ini berlebihan. Sebab, selama tidak hadir di KPK, kliennya selalu menyertakan surat keterangan.

"Itu terlalu berlebihan. Miryam tidak hadir, ada suratnya, kami juga tengah mengajukan praperadilan. Miryam ini sedang menggunakan hak hukumnya, praperadilan. Dulu-dulu kenapa bisa? Misalnya Pak Budi Gunawan, bupati siapa itu, mereka kok bisa? Jangan tebang pilih dong. Kalau DPO tuh mereka ada menghubungi saya. Mereka enggak ada hubungi saya kok," ucap Aga Khan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya