Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani masuk daftar pencarian orang (DPO). Semenjak berstatus tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu pada sidang e-KTP, politikus Partai Hanura itu tak pernah sekali pun memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rikwanto mengaku pihaknya masih mengejar Miryam S Haryani. Dia berharap Miryam masih berada di Indonesia.
Baca Juga
"Mudah-mudahan DPO KPK ini belum pergi ke luar negeri. Jadi mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama, bisa kita temukan DPO tersebut," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 28 April 2017.
Advertisement
Dia menambahkan, Polri juga sudah membentuk tim khusus untuk memburu Miryam. Tim itu terdiri dari anggota Bareskrim Polri dan KPK. Mereka sudah menelusuri jejak pelarian Miryam S Haryani.
"Kami akan memanfaatkan polda-polda dan polres-polres seluruh Indonesia untuk mencari DPO tersebut," ucap Rikwanto.