Kuasa Hukum Pastikan Miryam Ikuti Proses Peradilan E-KTP

Mita mengaku kaget karena Miryam ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 01 Mei 2017, 07:14 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2017, 07:14 WIB
Politisi Hanura Miryam S Haryani
Politisi Hanura Miryam S Haryani. (Hanura.com)

Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Miryam S Haryani, Patriani Paramita Mulia atau Mita Mulia, memastikan pihaknya tetap akan mengikuti proses peradilan terkait kasus suap e-KTP.

"Kita akan ikutin proses peradilan. Untuk gugatan praperadilan, apabila dibutuhkan dia akan hadir," ucap Mita saat dihubungi Liputan6.com, Minggu, 30 April 2017.

Namun, dia tidak bisa memastikan apakah kliennya akan hadir di hari pertama sidang praperadilan, 8 Mei, atau di hari berikutnya.

"Tergantung jadwal, agenda sidangnya apa. Kalau memang nanti agenda sidang membutuhkan (Miryam), ya datanglah kenapa nggak," ujar dia.

"Orangnya ada kok. Ya memang sesuai kebutuhan aja," lanjut Mita.

Mita mengaku kaget karena Miryam ditetapkan sebagai buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami agak kaget dengan berita soal dimasukkan DPO itu. Pada saat kami konferensi pers waktu itu, kalau nggak salah berkenaan dengan baru diumuminnya tuh sama KPK soal dia masuk ke DPO. Cuma beda jam," kata dia.

"Bukan tanpa alasan dia nggak datang. Orang mau ibadah kok. Bu Miryam kan Nasrani ya. Jadi buat dia, Paskah ya penting.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya