Kejagung Segera Ajukan Banding Putusan Vonis Ahok

Keputusan pengajuan banding kasus Ahok masih didiskusikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 15 Mei 2017, 23:01 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2017, 23:01 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung mengisyaratkan, dalam waktu dekat bakal mengajukan banding secara resmi ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, pengajuan banding akan diputuskan paling lambat Selasa 16 Mei 2017 besok atau 7 hari setelah putusan atau vonis dibacakan Majelis Hakim.

"Kan dalam waktu 7 hari. 7 harinya itu besok. Waktu itu diputus Selasa, ya Selasa besok," kata M Rum saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/5/2017).

Namun, Rum masih enggan mengungkapkan alasan pengajuan banding. Yang pasti, kata dia, keputusan pengajuan banding masih didiskusikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding. Kita masih diskusikan lagi. Pokoknya kita menyatakan banding," terang Rum.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama.

Vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya