Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro yang telah divonis penjara sembilan tahun terkait proyek pembangunan jalan milik Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku dan Maluku Utara dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Kami lakukan eksekusi terhadap ATT (Andi Taufan Tiro) yang sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor, sembilan tahun," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPKÂ Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017).
Baca Juga
Eksekusi dilakukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan vonis terhadap Andi. Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Andi sembilan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga mencabut hak politik Andi dicabut selama lima tahun setelah menjalani hukuman pokok.
Advertisement
Andi terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara.
Vonis yang diterima Andi lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Andi dituntut 13 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.