Harapan KPK Atas Polri Periksa Pria N Terkait Penyerangan Novel

KPK meminta Polri agar dapat mengungkap kepentingan di balik serangan teror terhadap Novel Baswedan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Mei 2017, 05:03 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2017, 05:03 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat kofrensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). KPK menjerat Bupati Nganjuk Jawa Timur, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil pemeriksaan Polri terhadap berinisial N. Dia diduga sebagai penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan menggunakan cairan berbahaya.

"Kita tunggu dulu apa hasil investigasi dari tim khusus yang dibentuk Kapolri, termasuk nama-nama yang disebutkan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (18/5/2017).

KPK pun berharap jika benar N sebagai pelaku teror terhadap Novel Baswedan, Polri dapat memprosesnya dengan cepat. Terlebih terhadap dalang dari penyerangan tersebut.

"Kita harap ada pelaku yang akan diproses memang. Apalagi pelaku lapangan ataupun aktor intelektual dari serangan ini," ujar Febri.

Selain itu, Dia meminta Polri agar dapat mengungkap kepentingan di balik serangan teror terhadap Kasatgas megakorupsi e-KTP itu.

"Saya kira saat ini ketika Kapolri mengatakan sudah menemukan pentunjuk yang cukup kuat, tentu KPK, pihak keluarga, dan masyarakat Indonesia sedang menunggu hasil dari penyelidikan atau investigasi tersebut," pungkas Febri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto sebelumnya menjabarkan dugaan seorang berinisial N sebagai penyerang Novel Baswedan dikembangakan lewat metode deduktif. Kecurigaan terhadap N diawaili dari menyebarnya video kesaksian dirinya terhadap kesaksian palsu yang diberikan kepada KPK pada tahun 2014 terkait kasus suap perkara Pilkada.

N, lanjut Setyo, telah dimintai keterangan Polda Metro Jaya sejak dua hari lalu. "Dia diketahui saat itu sedang berada di Jakarta, sudah dimintai keterangan 1 X 24 jam," kata Setya Wasisto.

Meski belum berstatus hukum resmi, N masih terus menjadi pantauan Polda Metro Jaya. Ke depan, bila alibi dan keterkaitan dirinya dengan Novel Baswdan tak ditemukan, tidak menutup kemungkinan dia akan bernasib sama dengan terduga penyerang Novel sebelumnya.

"Jadi masih tetap diawasi, kita cari dengan metode deduktif dan induktif juga, semoga itu ketemu. Tapi kalau tidak juga ya nasibnya sperti yang lalu-lalu, M, H, dan AL," tutup dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya