Ancaman Pemecatan 14 Taruna Akpol Penganiaya Adam

Martinus menegaskan, nantinya para tersangka yang merupakan Taruna Akpol Tingkat III akan diberhentikan secara tidak hormat.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 23 Mei 2017, 12:24 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2017, 12:24 WIB
Taruna Akpol Tewas
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 14 taruna senior yang diduga menganiaya Taruna Akpol Tingkat II, Brigadir Polisi Dua Taruna Mohammad Adam, masih menjalani proses persidangan di Dewan Akademik, Semarang.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, 14 taruna Akpol itu sudah ditahan di Polda Jawa Tengah sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan ini.

"Sejak Sabtu (20 Mei) sudah ditetapkan 14 orang tersangka yang merupakan pelaku kekerasan terhadap almarhum Brigadir Dua Taruna Adam, 14 orang ini saat ini sudah ditahan di Mapolda Jateng dan dalam proses persidangan Dewan Akademik di Akpol Semarang," ujar dia di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 22 Mei 2017.

Martinus menjelaskan, persidangan Dewan Akademik ini untuk memutuskan dan menetapkan para tersangka, terkait kemungkinan akan diberhentikan secara tidak hormat dari Akpol.

"Persidangan Dewan Akademik ini untuk memutuskan dan menetapkan ke-14 orang ini sebagai tersangka pidana, yang kemudian akan dilakukan pemberhentian tidak hormat," kata dia.

Menurut Martinus, sidang tersebut juga bertujuan untuk memberi kesempatan kepada para tersangka, untuk memberikan semua informasi terkait kasus penganiayaan Adam.

"Proses ini sedang berjalan karena memberi kesempatan taruna untuk menyampaikan beberapa informasi. Jadi di dalam forum tersebut ada diberikan kepada para taruna, untuk menyampaikan apa yang ingin disampaikan kepada forum Dewan Akademik," ujar dia.

Selain itu, Martinus menegaskan, nantinya para tersangka akan diberhentikan secara tidak hormat. Ada berbagai faktor pelanggaran yang sudah dilakukan para tersangka, yang menyebabkan mereka diberhentikan secara tidak hormat.

"Di antaranya melanggar aturan gubernur tentang proses pengasuhan yang dilakukan senior terhadap junior. Kemudian larangan-larangan untuk melakukan kekerasan fisik sampai kepada perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemukulan, penganiayaan," dia memaparkan.

"Ini yang membuat Dewan Akademik akan memutuskan dan menetapkan untuk memberhentikan tidak dengan hormat ke-14 orang tersebut," Martinus menandaskan.

Taruna tingkat II Akpol Mohammad Adam tewas setelah diduga dianiaya seniornya, Taruna Tingkat III, pada Kamis 18 Mei lalu. Ada 14 taruna yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga meninggal itu.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya