Jadi Tersangkap, Rizieq Shihab Dijerat Pasal Pornografi

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 29 Mei 2017, 18:29 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2017, 18:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks yang juga melibatkan Firza Husein. Pasal yang dikenakan untuk keduanya pun sama.

Dalam perkara tersebut, Firza telah dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza Husein pun terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga

Rizieq Shihab Dijerat Pasal Pornografi seperti Firza Husein

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya