Kemenkumham Dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Anggota BPK mengingatkan agar Kemenkumham mampu mempertahankan predikat WTP yang telah diberikan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 31 Mei 2017, 13:33 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 13:33 WIB
Usai Kasus Kabur Massal Tahanan, Menkumham Lantik Kakanwil Riau
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendapat predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat opini tersebut langsung diberikan oleh Anggota BPK I Agung Firman Sampurna di Graha Pengayoman Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Laporan keuangan Kemenkumham disajikan wajar. Posisi keuangan Kemenkumham dan realisasi anggaran operasional sesuai dengan standar akuntansi pemerintah dengan demikian opini untuk Kemenkumham wajar tanpa pengecualian," ujar Agung di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Ia menyebut, meski mendapat predikat opini WTP, hal ini bukanlah berarti Kemenkumham bebas dari kesalahan. BPK masih menemukan kelemahan-kelemahan sistem pengendalian internal, antara lain penyusunan laporan keuangan belum tertib.

"Dengan demikian opini untuk Kemenkumham wajar tanpa pengecualian, tentunya ini suatu yang lantas bukan hadiah dari BPK," kata dia.

Agung pun mengingatkan agar Kemenkumham mampu mempertahankan predikat yang telah diberikan.

"Selamat Kemenkumham atas komitmen dan upaya mempertahankan opini WTP seraya mengingatkan untuk menjaga predikat WTP ini pada masa-masa mendatang," pungkas Agung.

Opini wajar tanpa pengecualian ini juga didapatkan Kemenhumkan pada tahun lalu. Kementerian yang dipimpin Yasonna Laoly ini telah menerima opini WTP dari BPK sejak 2011 silam.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya