Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta harus menunggu surat keputusan Presiden (Keppres). Surat ini baru bisa diterbitkan ketika ada surat keputusan resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Djarot menggantikan Ahok.
Politikus PDIP itu menjelaskan, penerbitan Keppres terkait pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot tidak perlu mengunggu proses hukum yang tengah berjalan