Pelantikan Djarot Menjadi Gubernur DKI Tunggu Keppres

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta harus menunggu Keppres

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 01 Jun 2017, 15:15 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2017, 15:15 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan Djarot sebagai Gubernur DKI Jakarta harus menunggu surat keputusan Presiden (Keppres). Surat ini baru bisa diterbitkan ketika ada surat keputusan resmi dari DPRD DKI Jakarta terkait persetujuan Djarot menggantikan Ahok.

Politikus PDIP itu menjelaskan, penerbitan Keppres terkait pemberhentian Ahok dan pengangkatan Djarot tidak perlu mengunggu proses hukum yang tengah berjalan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya