Liputan6.com, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bom Kampung Melayu, Jakarta Timur. Mereka adalah Asep Sofian, Waris Suyitno, dan Jajang Ikin Sodikin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, mereka berperan menyediakan bahan peledak bagi Ahmad Sukri, salah satu pelaku bom bunuh diri.