Kompolnas: Densus Saja Banyak Dikritik, Apalagi Libatkan TNI

Belum lagi tidak ada aturan yang mengatur TNI bisa diproses dalam peradilan umum, untuk menindaklanjuti kesalahan penanganan terorisme.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 03 Jun 2017, 04:04 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2017, 04:04 WIB
20161103-Ribuan Pasukan TNI dan Polri Ikuti Apel di Silang Monas-Jakarta
Pasukan TNI berbaris saat mengikuti apel kesiapsiagaan pengamanan tahap kampanye Pilkada Serentak 2017 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Rabu (2/11). Apel bersama itu diikuti ribuan personil gabungan TNI-Polri. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai perlu adanya pengkajian lebih mengenai rencana melibatkan TNI dalam penanganan kasus terorisme. Sebab Polri dan TNI memiliki pola pikir atau mindset berbeda ketika berhadapan dengan musuh.

"Densus 88 saja dikritik banyak korban saat buru teroris, apalagi libatkan TNI. TNI punya mindset kill or to be killed," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti di kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Belum lagi, kata Poengky, hingga kini tidak ada aturan yang mengatur TNI bisa diproses dalam peradilan umum. Hal ini guna menindaklanjuti bila ada pelanggaran dalam penanganan kasus terorisme yang dilakukan oleh anggota TNI.

"Misal prajurit militer salah, dia masuk peradilan militer dapat impunitas, masyarakat tidak dapat keadilan. Terorisme kan masuk peradilan umum. Bisa berurusan meluas ke masyarakat sipil," terang Poengky.

Oleh sebab itu, perlu adanya undang-undang yang mengatur TNI harus tunduk pada peradilan umum. Jika aturan itu tak dibentuk, kata Poengky, akan banyak terjadi pelanggaran HAM oleh TNI yang tak terungkap di peradilan pidana. Sementara itu, selama ini polisi yang melanggar pidana akan diadili di peradilan pidana.

"Jadi tentara yang lakukan tindak kriminal harus masuk pidana umum," tandas Poengky.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya