Menaker: Perusahaan Cairkan THR Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR.

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 04 Jun 2017, 02:08 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2017, 02:08 WIB
THR PNS
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Perusahaan harus membayar THR itu paling telat H-7 dan THR itu kan hak dari pekerja. Nah kalo hak itu kan nggak perlu didiskusikan tapi bayarkanlah hak itu untuk para pekerja," ujar Hanif saat ditemui di kawasan Cilandak Town Square, Jalan T.B. Simatupang Kav. 17, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, (Sabtu, 3/6/2017).

Untuk meminimalisir adanya keterlambatan membayar THR, lanjut Hanif, pihaknya akan membuka posko pengaduan khusus untuk masalah THR baik di kementerian maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

"Kita siapkan posko dan satuan tugas di pusat maupun di daerah untuk monitoring pelaksanaan mengenai pembayaran THR itu. Jadi kalo nanti ada masalah dan mau ngadu nanti silahkan itu melalui Disnaker," kata Hanif.

Seperti diketahui, ketentuan pembayaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Besarannya sesuai Pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan ayat (1b) menjelaskan pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

Dalam Pasal 10 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Akan tetapi, pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja, seperti bunyi ayat (2). Sedangkan di Pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya