Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada bulan ini. Dipastikan gaji ke-13 dan THR ini akan cair sebelum Lebaran 2017.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan gaji ke-13 dan THR ini.
"Gaji ke 13 sudah kita putuskan akan diterima sebelum hari raya termasuk juga THR. Itu juga akan kita bayarkan sebelum Lebaran. Saya dengan Menkeu sudah sepakat kemarin," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (1/6/2017).
Advertisement
Namun untuk kepastian kapan dan apakah keduanya akan cari bersamaan, Asman mengaku belum mengetahui teknis secara detailnya. Dia memperkirakan gaji ke-13 dan THR ini akan keluar 1 minggu-2 minggu sebelum Lebaran.
"Teknis saya nggak hapal. Nanti saya koordinasi dengan Kemenkeu sebagai pengelola keuangan negara. Yang jelas judulnya THR keluar. Aturan bisanya 1 minggu atau 2 minggu," kata dia.
Selain itu, Asman juga belum bisa memastikan apakah pensiunan PNS juga mendapat THR atau tidak pada tahun ini. Yang jelas para pensiunan tersebut tetap mendapatkan gaji ke-13.
"Pensiun kalau di dalam PP-nya gaji ke 13 dapat sih. Kalau THR coba saya cek lagi," tandas dia.