Ketua Fraksi PKS: Persekusi di Negara Hukum Tidak Dibenarkan

Menurut Jazuli tidak boleh ada kelompok lain di Indonesia yang anti terhadap NKRI, kebinekaan, dan Pancasila.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 04 Jun 2017, 07:51 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2017, 07:51 WIB
Jazuli Juwaini
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, bentuk kekerasan apapun berupa teror dan intimidasi oleh sekelompok orang, tak dibenarkan di negara hukum. Termasuk, persekusi yang baru-baru ini diduga dilakukan anggota ormas.

"Apapun permasalahannya, memaki, caci di masyarakat di negara hukum ini tidak dibenarkan," kata Jazuli di sela-sela buka puasa di rumah dinasnya, Kali Bata, Jakarta Selatan, Sabtu malam, 3 Juni 2017.

Menurut Jazuli tidak boleh ada kelompok lain di Indonesia yang anti terhadap NKRI, kebinekaan, dan Pancasila.

Selain itu, kata dia, tak boleh ada kelompok manapun yang main hakim sendiri, karena Indonesia negara hukum, maka semua urusan harus dikembalikan ke hukum.

Jazuli berharap penegak hukum agar menjalankan supremasi hukum dengan objektif, menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan.

"Insyaallah kalau prinsip-prinsip keadilan dijalankan supremasi hukum, insyaallah gejolak-gejolak di Republik ini akan terkurangi," Jazuli menandaskan.

Baru-baru ini terjadi persekusi terhadap remaja 15 tahun berinisial M dan orangtuanya di Cipinang, Jakarta Timur. Selain mendapat intimidasi, M dan orangtuanya juga mendapat kekerasan fisik. Para pelaku diduga anggota ormas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya