Cara Tukar Uang Baru di Pintar BI, Berlaku Mulai 3 Maret 2025

BI membuka layanan tukar uang baru mulai 3 Maret 2025. Simak cara daftar online di Pintar BI agar tidak kehabisan kuota.

oleh Rizka Nur Laily Muallifa Diperbarui 01 Mar 2025, 09:52 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2025, 09:52 WIB
Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru
Warga menunjukkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 saat penukaran di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 bersamaan dengan momen HUT ke-77 RI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Lebaran, tradisi bagi-bagi uang baru menjadi kebiasaan yang selalu dinantikan masyarakat Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru melalui program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (Serambi). Program ini akan berlangsung mulai 3 Maret hingga 27 Maret 2025, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang pecahan baru secara resmi.

Mengingat tingginya minat masyarakat dalam menukar uang baru, BI menerapkan sistem pendaftaran online melalui situs Pintar BI (pintar.bi.go.id). Hal ini bertujuan untuk mengurangi antrean panjang dan memastikan proses penukaran berjalan lebih tertib. Dengan layanan ini, masyarakat dapat memilih lokasi dan jadwal penukaran yang diinginkan.

Selain melalui mobil kas keliling BI, penukaran uang juga bisa dilakukan melalui perbankan yang telah bekerja sama dengan BI. Batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp4,3 juta per orang, meningkat dari Rp4 juta pada tahun sebelumnya. Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Sabtu (1/3/3025), berikut ini panduan lengkap tentang cara menukarkan uang baru melalui layanan BI.

Promosi 1

Syarat dan Ketentuan Penukaran Uang Baru di BI

Sebelum menukarkan uang baru, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat, yaitu:

  1. Penukaran hanya dapat dilakukan di lokasi dan jadwal yang dipilih saat pendaftaran online.
  2. Wajib menunjukkan bukti pemesanan (baik dalam bentuk digital atau cetak).
  3. Uang yang akan ditukar harus dalam kondisi rapi, tidak direkatkan dengan selotip, staples, atau perekat lainnya.
  4. Penukaran tidak dapat diwakilkan, sehingga wajib membawa KTP asli saat melakukan transaksi.
  5. Batas maksimal penukaran uang baru adalah Rp4,3 juta per orang.
  6. Penukaran hanya dapat dilakukan selama persediaan uang baru masih tersedia di lokasi yang dipilih.

Sistem pendaftaran online ini diterapkan untuk memastikan distribusi uang tunai lebih tertata dan menghindari antrean panjang. Bank Indonesia ingin memastikan layanan ini berjalan tertib dan efektif, sehingga masyarakat bisa menukar uang baru dengan nyaman.

Cara Daftar Penukaran Uang Baru di Pintar BI

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang baru melalui layanan kas keliling BI, berikut langkah-langkah pendaftaran di Pintar BI (pintar.bi.go.id):

  1. Kunjungi situs resmi BI di pintar.bi.go.id melalui perangkat smartphone atau komputer.
  2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
  3. Pilih provinsi dan lokasi penukaran uang yang diinginkan.
  4. Pilih tanggal penukaran sesuai dengan ketersediaan slot yang tersedia.
  5. Isi data diri, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif.
  6. Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan, sesuai dengan pecahan yang tersedia.
  7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan mendapatkan bukti pemesanan dalam bentuk digital.
  8. Simpan bukti pemesanan ini dan tunjukkan saat menukarkan uang di lokasi yang telah dipilih.

Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu mengantre lama di lokasi penukaran, karena penjadwalan sudah diatur secara sistematis oleh BI.

Lokasi dan Jenis Layanan Penukaran Uang Baru BI

Antusiasme Warga Menukarkan Uang Rupiah Kertas Baru
Warga menukarkan uang rupiah kertas baru emisi 2022 di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (23/8/2022). Uang rupiah kertas baru emisi 2022 terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

BI menyediakan layanan penukaran uang baru di 4.000 titik di seluruh Indonesia, yang terdiri dari:

  • Kas Keliling BI – Beroperasi di tempat umum seperti masjid, bazar, dan pusat perbelanjaan.
  • Layanan Penukaran Uang di Bank – BI bekerja sama dengan bank-bank umum untuk menyediakan layanan penukaran uang baru.
  • Layanan Penukaran Tematik – Biasanya dilakukan di lokasi-lokasi tertentu yang sudah ditentukan oleh BI.

Untuk memastikan layanan berjalan lancar, BI telah mendistribusikan uang tunai ke berbagai bank di Indonesia, sehingga masyarakat juga dapat menukarkan uang baru langsung di bank yang menyediakan layanan tersebut.

Keuntungan Menukar Uang Baru melalui Pintar BI

Menukar uang baru melalui layanan resmi Pintar BI memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  1. Proses lebih tertib dan tidak perlu antre panjang.
  2. Ketersediaan uang baru lebih terjamin dibandingkan menukar di tempat tidak resmi.
  3. Terhindar dari risiko uang palsu, karena uang berasal langsung dari Bank Indonesia.
  4. Bisa memilih lokasi dan tanggal sesuai jadwal yang tersedia.
  5. Tidak dikenakan biaya tambahan seperti halnya di jasa penukaran tidak resmi.

Dengan kemudahan ini, masyarakat tidak perlu lagi repot mencari tempat penukaran uang yang sering kali dikenakan potongan atau biaya tambahan oleh calo.

Pertanyaan Seputar Topik

1. Apakah ada biaya untuk menukarkan uang baru di BI?

Tidak. BI tidak mengenakan biaya apa pun untuk layanan penukaran uang baru. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu bukan layanan resmi BI.

2. Apakah penukaran uang bisa dilakukan tanpa mendaftar di Pintar BI?

Tidak. Mulai tahun 2025, BI mewajibkan pendaftaran melalui situs Pintar BI untuk menghindari antrean panjang dan memastikan pelayanan lebih rapi.

3. Berapa batas maksimal penukaran uang baru tahun 2025?

Batas maksimal penukaran uang baru tahun 2025 adalah Rp4,3 juta per orang, meningkat dari Rp4 juta tahun sebelumnya.

4. Apakah bisa menukarkan uang di bank selain melalui kas keliling BI?

Ya, beberapa bank umum juga menyediakan layanan penukaran uang baru. Namun, pastikan untuk mengecek terlebih dahulu kebijakan bank tersebut, karena beberapa bank mensyaratkan nasabah memiliki rekening untuk bisa melakukan penukaran.

 

 

 

 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya