Kemnaker Buka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya 2017

Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Kemnaker buka posko THR 2017.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 07 Jun 2017, 11:21 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 11:21 WIB
Kemnaker Buka Posko Aduan Tunjangan Hari Raya  2017
Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Kemnaker buka posko THR 2017.

Liputan6.com, Jakarta Untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR 2017. Posko berlokasi di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta.

“Posko tak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR, Posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Haiyani Rumondang kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2017.

Posko THR akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon : 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan Email : poskothrkemnaker@gmail.com.

“Kita juga telah meminta kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun ini,” kata Hayani.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan THR tahun 2017.

Hal ini sesuai dengan Permenaker No. 20/2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan yang di dalamnya mengatur sanksi tegas bagi perusahaan yang lalai membayar THR.

“Pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, “ kata Maruli.

Selain itu kata Maruli, pengusaha juga akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi akan diberikan kepada pengusaha yang terbukti melanggar meliputi sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh Kemnaker.

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya