KPK Sesalkan Ada Tersangka Suap di DPRD Jatim Ternyata Residivis Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus suap di DPRD Jawa Timur

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 07 Jun 2017, 12:17 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 12:17 WIB

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus suap terkait pengawasan kegiatan anggaran dan revisi peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jawa Timur tahun 2017.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki. Basuki ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap dari beberapa Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka suap Kadis Jatim, Mochamad Basuki merupakan seorang residivis kasus tindak pidana korupsi. Hal tersebut pun disesalkan oleh pimpinan KPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya