Kapolda Metro: Tidak Ada Kriminalisasi, Kebetulan Oknumnya Ulama

Menurut Iriawan, kepolisian hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum, di mana yang terancam pidana saat ini kebetulan seorang ulama.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jun 2017, 14:21 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 14:21 WIB
Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan
Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Drs. Mochamad Iriawan saat berkunjung ke SCTV Tower, Jakarta, Senin (20/2). (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kembali menegaskan tidak ada unsur kriminalisasi ulama dalam kasus dugaan chat seks yang menjerat Rizieq Shihab. Kepolisian hanya melakukan tugas sebagai penegak hukum dan kali ini yang terancam hukum pidana kebetulan seorang ulama.

"Pak Din Syamsudin sudah menyampaikan. Beliau ini tokoh ya. Pak Wapres sudah menyampaikan, tak ada kriminalisasi. Kebetulan oknumnya ini ulama. Kebetulan," tegas Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Dia menyebut, tidak semua ulama sedang dijerat hukum pidana. Untuk itu, jangan sembarangan mengatakan bahwa kepolisian sengaja mengkriminalisasi saat ada sebuah kasus yang secara hukum jelas melibatkan seorang ulama.

"Equality before the law. Semua sama di mata hukum. Apakah oknum ulama nggak bersalah? Nggak dihukum? Nggak boleh dong," jelas Iriawan.

Terlebih, sudah ada puluhan saksi yang memberikan keterangan terkait kasus dugaan chat seks yang juga menjerat Firza Husein itu. Termasuk bukti yang terbilang cukup untuk membawa Rizieq Shihab ke pengadilan.

"Nggak ada kriminalisasi. Bagaimana ya, saksi ahli itu ada 26, saksi ada 50-an, mau kriminalisasi gimana?" Iriawan menandaskan.


 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya