Istana: Tak Ada Kriminalisasi Terhadap Ulama

Polisi menetapkan pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Mei 2017, 18:47 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 18:47 WIB
20160609-Pramono Anung-Jakarta
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dalam wawancara khusus bersama Liputan6.com dan SCTV, di kantornya, Jakarta, Kamis (9/6/2016). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Status penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab dipertanyakan sejumlah pihak. Para pendukung Rizieq menilai, ada kriminalisasi oleh pemerintah di balik penetapan status tersangka itu.

Menjawab tudingan tersebut, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap siapa pun di negara ini. Termasuk, dalam kasus dugaan pornografi yang menjerat Rizieq.

"Pertama tidak ada sama sekali upaya kriminalisasi. Kalau seseorang bersalah secara hukum, baik itu umat ataupun menteri, termasuk para pejabat, ya dia bertanggung jawab terhadap hal itu," tegas Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Menurut Pramono, penyelidikan dan penyidikan kasus Rizieq merupakan bagian dari penegakan hukum. Indonesia merupakan negara hukum dan sudah seharusnya setiap warga taat pada hukum.

"Jadi tidak ada sama sekali kriminalisasi terhadap ulama," ujar Pramono.

Melalui proses hukum yang berjalan saat ini, lanjut dia, kebenaran akan terungkap. Bila pengadilan memutuskan bersalah, maka tetap bersalah.

"Sehingga dengan demikian kalau memang seseorang yang bersalah, ya bersalah saja. Kalau enggak bersalah, ya enggak bersalah," ucap Pramono Anung.

Polisi menetapkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berupa chat seks dengan wanita bernama Firza Husein.

Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Senin 29 Mei 2017. Rizieq menyusul Firza yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator tim pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengaku tersinggung atas penetapan status tersangka tersebut. Dia menilai, Rizieq Shihab tidak pantas menjadi tersangka.

"Di sini kita sudah bersepakat dan menyimpulkan masalahnya adalah kita dibenturkan dengan pihak kepolisian. Kita tersinggung, ini pelanggaran serius bagi ulama, jangankan tersangka, disebut saksi saja dia (Rizieq Shihab) tidak pantas," tegas Eggy di Markas Front Pembela Islam, Petamburan, Jakarta Pusat, Senin 29 Mei 2017.

Eggy dengan nada tinggi meminta Presiden Jokowi mengambil sikap dengan memberi perintah kepada Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menghentikan kasus yang disebutnya kriminalisasi terhadap ulama tersebut.

"Kami lihat ini balas dendam, Ahok kalah dan Ahok dipenjara, karenanya Habib ditersangkakan," kata Eggy.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya