Pasal Ambang Batas Presiden Masih Alot Dibahas Pansus RUU Pemilu

Selain presidential threshold, isu lain telah disepakati seperti parliamentary threshold di angka 4 persen.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 08 Jun 2017, 20:04 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2017, 20:04 WIB
sidang paripurna
Rapat Paripurna DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan berupaya menyelesaikan sejumlah isu krusial pada pembahasan hari ini.

Namun, Anggota Pansus RUU Pemilu Ahmad Baidowi mengatakan, satu hal yang masih menjadi perdebatan yaitu belum adanya kesepakatan dalam menentukan presidential threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden pada Pemilu 2019.

"Yang agak alot terkait angka presidential threshold, tapi kami yakin nanti ada titik temu," kata Baidowi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Anggota Komisi II DPR ini juga mengatakan, selain presidential threshold, isu lain telah disepakati seperti parliamentary threshold di angka 4 persen.

"Begitupun dengan isu lainnya, kami harapkan ada kompromi seperti alokasi kursi per dapil 3 sampai 10, dan sistem (pemilu) terbuka," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya menyatakan, pemerintah menginginkan adanya ambang batas presiden atau presidential threshold di Pemilu 2019. Ambang batas yang diinginkan pemerintah berkisar antara 20-25 persen.


n

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya