Kejaksaan Finalisasi Kajian Pembubaran HTI

Kejaksaan Agung masih mengkaji metode pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Jun 2017, 06:11 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 06:11 WIB
20160606-Raker-Jakarta-HM-Prasetyo-JT
Jaksa Agung HM Prasetyo mendengarkan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/6/2016). Raker tersebut membahas APBN-P Kejagung Tahun 2016. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung masih mengkaji metode pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kajian itu sudah dalam tahap finalisasi.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan kajian itu masih seputar pemakaian Perppu atau pengadilan untuk membubarkan HTI.

"Masih dikaji. Sedang difinalisasi. Tentunya ada beberapa opsi yang akan dipertimbangkan. Kami inginnya lebih cepat dan lebih efektif," kata Prasetyo di kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Menurut dia, cara yang lebih cepat dan efektif tentunya melalui perppu. Namun, dia meminta masyarakat menunggu hasil kajian.

"Lebih cepat dan efektif. Nanti kalian jabarkan sendiri," pungkas Prasetyo.

Sebelumnya, Wiranto memastikan pemerintah akan melakukan segala cara dengan cepat untuk membubarkan ormas anti Pancasila, seperti HTI. Hanya saja, dia tidak mau mengungkapkan caranya, temasuk adanya masukan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Jadi tidak usah Anda bagaimana caranya, dengan cara apa, ini kan satu kebijakan yang tidak selama langkah demi langkah dijelaskan ke masyarakat," imbuh Wiranto.

Mantan Menhankam itu menegaskan, pembubaran terhadap ormas anti Pancasila merupakan sebuah keniscayaan. Sebagai negara berdaulat, Indonesia tidak mungkin membiarkan kekuatan dan gerakan yang anti terhadap ideologi negara hidup. Bila terus dibiarkan bisa merusak stabilitas keamanan dan kedaulatan politik.

"Maka itu sesuatu hal yang harus dilakukan. Soal kapan, dengan cara apa, tunggu saja. Karena tidak mungkin satu keputusan pemerintah itu dikalahkan satu ormas yang nyata-nyata sudah melakukan satu gerakan-gerakan yang membahayakan keamanan nasional," kata Wiranto.

Pada hari ini, sejumlah pejabat tinggi hadir di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk melaksanakan rapat terbatas setingkat menteri. Namun, belum ada yang menjelaskan isi rapat tersebut terkait pembubaran ormas HTI atau tidak.

"Saya hanya laporkan soal RUU Pemilu," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/6/2017).

Menkumham Yasonna H Laoly juga enggan mengungkap isi rapat itu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada Wiranto untuk berbicara ke wartawan.

"Nanti Pak Menko (Wiranto) yang cerita," Yasonna.

Pada rapat itu, turut hadir Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Menkominfo Rudiantara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya