Jaksa Agung: Pembubaran HTI Semata-mata Jaga NKRI

Jaksa Agung menyatakan, tindakan HTI menolak pemilu tersebut bisa menurunkan kepercayaan kepada pemerintah

oleh Rezki Apriliya Iskandar diperbarui 06 Jun 2017, 08:01 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2017, 08:01 WIB
20160303-Jaksa-Agung-HM-Prasetyo-HF
Jaksa Agung HM Prasetyo (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan, alasan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan karena antiormas Islam.

"Keputusan pemerintah membubarkan HTI bukan berarti pemerintah antiormas Islam tapi tindakan tersebut harus dilakukan semata-mata menjaga NKRI," kata Prasetyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung DPR, Senin 5 Juni 2017.

Dia mengatakan, HTI juga terang-terangan menolak ikut pemilihan umum (pemilu). Tindakan tersebut bisa menurunkan kepercayaan kepada pemerintah yang berdasarkan dari hasil pemilu yang jujur dan demokratis.

Prasetyo menambahkan, gerakan HTI yang bisa memicu ketidakpercayaan terhadap pemerintah juga bisa dilihat dari cara mereka selama ini melakukan dakwah kepada para anggotanya.

"Gerakan HTI menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah yang sah karena dakwah HTI acapkali dimulai dari brainstorming bahkan brainwashing bahwa sistem demokrasi yang dianut saat ini merupakan sistem kufur dengan hukum thoghut," ujar Prasetyo.

Prasetyo juga menilai HTI bisa menganggu kehidupan bernegara di Indonesia, jika ormas tersebut tidak dibubarkan. "Keberadaan ormas HTI ingin mengembalikan kejayaan kekhilafahan melalui gerakan politik sehingga akan menganggu situasi politik dan membahayakan kehidupan berbangsa, dan bernegara," ujar dia.

Bahkan, menurut Prasetyo, jika paham tersebut dibiarkan akan membuat Indonesia secara tidak langsung terhapus dari peta dunia. "Paham ini cenderung transnasional dan secara tak langsung dapat membuat Indonesia menjadi terhapus dari peta dunia. Pelarangan aktivitas HTI telah dilakukan 23 negara lain di dunia dan sebagian besar negara di Jazirah Arab," kata Prasetyo.

Kejaksaan Tinggi akan intensif membahas dan mengkaji secara komprehensif terkait ormas yang berindikasi anti-Pancasila. Kejaksaan Tinggi juga akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah perihal cara pembubaran HTI.

"Hukum sebelum gugatan, dengan membuat Keppres atau diterbitkan Perppu untuk menyelamatkan NKRI dan ideologi Pancasila agar tak tergantikan dengan paham lain," Prasetyo memungkas.

Pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, pemerintah memiliki alasan khusus sampai akhirnya mengambil keputusan tersebut. Salah satunya, kegiatan HTI dinilai dapat membahayakan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Aktivitas yang dilakukan HTI nyata-nyata telah menimbulkan benturan di tengah masyarakat yang pada gilirannya mengancam keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI," ujar Wiranto dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam Senin 8 Mei 2017.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya