Siti Fadilah Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Ini Penyebabnya

Siti Fadilah Supari divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, terkait kasus pengadaan alat kesehatan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 16 Jun 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 17:15 WIB
20170206-Sidang Perdana Siti Fadilah Supari-Jakarta
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari setelah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2). Menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menghadapi dua perkara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Siti Fadilah Supari 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, terkait kasus pengadaan alat kesehatan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta mantan Menteri Kesehatan (Menkes) itu divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim Ketua Ibnu Basuki mengatakan, hal yang meringankan vonis Siti Fadilah Supari salah satunya karena telah mengembalikan Rp 1,35 miliar ke KPK.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, telah lanjut usia, berjasa dalam mengatasi dan menangani wabah flu burung, menitipkan uang Rp 1,35 miliar," jelas Hakim Ibnu saat membacakan vonis di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Sedangkan hal yang memberatkan, Siti Fadilah adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah yang telah berupaya memberantas tindak pidana korupsi," tutur Ibnu.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya