Pengacara Rizieq Surati Jokowi Minta Kasus Pornografi Ditutup

Kapitra menilai, penyidikan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein menyalahi aturan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 21 Jun 2017, 07:30 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 07:30 WIB
Rizieq Shihab dan Firza Husein
Ilustrasi Rizieq Shihab dan Firza Husein (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim pengacara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengklaim telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus pornografi yang menjerat kliennya. Mereka meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan Polri menghentikan kasus tersebut.

"Iya, suratnya sudah disampaikan ke Presiden. Dikirim lewat orang khusus tadi malam," ujar salah satu pengacara Rizieq, Kapitra Ampera, di Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.

Kapitra menuturkan, kesimpulan dari surat itu adalah meminta Presiden Jokowi memerintahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab, karena dianggap melanggar aturan.

"Karena melanggar peraturan perundang-undangan khususnya putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016," kata dia.

Kapitra menilai, penyidikan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein ini menyalahi aturan perundang-undangan. Untuk itu, dia meminta kasus ini segera dihentikan.

"Penyidikan kasus Habib Rizieq Shihab yang barang buktinya didapat penyidik melalui intersepsi atau penyadapan oleh pihak yang tidak berwenang/ilegal, dilakukan oleh situs www.4n5hot.com dan baladacintarizieq.com bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Kapitra.

Atas dasar itu, dia berpendapat, alat bukti yang dimiliki penyidik tidak sah. Dengan begitu, proses hukum kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan.

"Tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam proses penyidikan maupun persidangan, karena merupakan pelanggaran terhadap HAM, Rights of Privacy, dan bertentangan dengan UUD 1945," ucap Kapitra.

 


Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya