Liputan6.com, Jakarta Tim Densus 88 Polri bersama Ditreskrimum Polda Jawa Barat menggeledah kontrakan terduga teroris di Kampung Rancagoong RT 02/4 Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Cianjur, Kamis. Tim menggeledah selama dua jam mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB.
Dari penggeledahan tersebut Tim Densus 88 menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J, 3 buah handphone, 2 buah memory card, 2 buah pisau lipat, 1 buah pisau kerambit, 1 buah tas selempang, 1 buah flashdisk, 4 buah note book, uang tunai milik RKR sebesar Rp. 3.451.700, uang tunai milik AS sebesar Rp. 582.000, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah kwitansi pesan tiket ke Solo.
Baca Juga
"Barang bukti itu diamankan dari TKP untuk pengembangan dan proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2017).
Advertisement
Menurut Yusri, penggeledahan tersebut lanjutan dari hasil penangkapan terhadap dua orang terduga teroris RKR alias RK (33) dan AS alias AK (27), pada Rabu 21 Juni 2017.
"Ada dua rumah kontrakan yang digeledah," kata Yusri.
Pertama, penggeledahan di rumah kontrakan yang dihuni RKR. Kemudian berlanjut di kontrakan yang dihuni AS.
"Kontrakannya beda lokasi tapi masih satu kampung," ujar Yusri.
Saat penggeledahan berlangsung di dalam rumah kontrakan itu ada istri mereka masing-masing. Namun belum diketahui apakah kedua istri mereka turut ditangkap.
Setelah melakukan penggeledahan dan membawa barang bukti, polisi memasang garis polisi di kedua rumah kontrakan tersebut.
Polisi juga masih melakukan pengamanan dan pemantauan di kedua rumah terduga teroris tersebut.
Saksikan video di bawah ini: