Istana: Tidak Benar Gaji Presiden dan Wakil Presiden Naik

Besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Jun 2017, 14:55 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2017, 14:55 WIB
Jokowi dan JK
Presiden dan Wakil Presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyatakan, kabar yang menyebut gaji presiden dan wakil presiden naik tidak benar.
 
"Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden," ujar Bey melalui keterangan tertulis, Rabu (28/6/2017).

Dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut, kata Bey, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain presiden dan wakil presiden. Sementara, gaji pokok wakil presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain presiden dan wakil presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, besarnya gaji pokok presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan gaji pokok wakil presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut, yakni Rp. 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima presiden dan wakil presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk wakil presiden.

"Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh presiden dan wakil presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001," ujar Bey.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya