Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengaku telah menyampaikan dokumen kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani proses penyidikan sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTPÂ pada hari ini. Jazuli yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong ini mengaku memperlihatkan bukti-bukti untuk menyangkal keterlibatannya dalam proyek e-KTP.
‪"Saya pada 2009 sampai 2013 itu berada di Komisi VIII bukan di Komisi II, dan saya lengkapi klarifikasi saya dengan dokumen-dokumen akurat," ujar Jazuli usai diperiksa penyidik, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Baca Juga
Jazuli mengaku heran disebut menerima dana bancakan e-KTP oleh jaksa penuntut umum KPK. Dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto, Jazuli disebut menerima uang sebesar US$ 37 ribu.
Advertisement
"Oleh karena itu saya tidak tahu-menahu tentang pembahasan e-KTP. Karena e-KTP jelasnya di Komisi II," kata dia.
Kepada penyidik, Jazuli menjelaskan tak berkaitan dengan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dia juga menyangkal kenal dengan tersangka Andi Narogong.
"Tidak kenal saya dengan Andi Narogong. Nggak ada tawaran uang," ucap Jazuli Juwaini.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: