Firza Husein Kembali Diperiksa Terkait Kasus Pornografi

Firza didampingi Azis telah tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.30 WIB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 11 Jul 2017, 10:31 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 10:31 WIB
Firza Husein
Firza Husein. (Abdillah/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein kembali diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (11/7/2017).

Firza diperiksa sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan dirinya dengan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Iya, Bu Firza diperiksa lagi hari ini. (Materi pemeriksaan) tambahan saja, ada beberapa," ujar Pengacara Firza, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta.

Firza didampingi Azis telah tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 9.30 WIB. Seperti pada pemeriksaan sebelumnya, Firza kali ini datang dengan mengenakan pakaian serba hitam. Namun, kali ini dia tak lagi mengenakan cadar, hanya kacamata hitam.

Seminggu sebelumnya, Firza juga menjalani pemeriksaan terkait kasus pornografi yang menjeratnya, Selasa 4 Juli 2017. Saat itu, Firza diperiksa untuk melengkapi berkas yang sempat dikembalikan kejaksaan.

Pada kesempatan itu, Firza kembali dicecar pertanyaan oleh penyidik seputar konten chat seks dan foto mesum yang viral di media sosial. Lagi-lagi, Firza membantah terlibat dalam konten porno yang beredar luas di dunia maya itu.

Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq ini mencuat sejak akhir Januari 2017. Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Rizieq Shihab dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Rizieq dan Firza terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya