Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menanggapi usulan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Hak Angket DPR Terhadap KPK pada Senin 10 Juli 2017 lalu. Pada RDP tersebut, Yusril menyarankan agar lembaga KPK menumpuh jalur hukum jika tak setuju dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
"Belum ada rencana kami untuk judicial review atau upaya hukum yang lain, karena KPK lebih ingin mengalokasikan energinya untuk menangani perkara besar yang sedang kami tangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Baca Juga
Dia mengatakan, ketimbang mengajukan gugatan atau banding ke pengadilan negeri, lebih baik pihaknya fokus menangani perkara korupsi.
Advertisement
"Kami yakin betul masyarakat sangat berharap kasus-kasus besar yang kita tangani sebutlah e-KTP, SKL BLBI atau kasus lain itu bisa ditangani secara maksimal," kata Febri.
Pengurusan perkara korupsi merupakan pekerjaan rumah bagi KPK. Hal tersebut juga yang disarankan oleh sejumlah pihak yang datang dan menemui para pimpinan KPK.
"Banyak sekali masukan yang kami terima ketika masyarakat datang ke sini untuk tidak terlalu menguras energi dari aspek di luar kewenangan KPK. Jadi kami fokus pada penanganan perkara," tegasnya.
Saksikan video berikut ini: