Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, dikeluarkannya Perppu Ormas karena menyangkut kondusifitas keamanan nasional.
"Ya penilaiannya karena, kalau lewat undang-undang biasa kan lama pembahasannya, sedangkan kondisi nasional ini perlu. Tapi itu kan sesuai UU juga, saya kira itu hanya cara, UU itu cara apabila ada ormas yang melanggar, bagaimana kalau melanggar sesuai dengan izinnya," kata pria yang kerap disapa JK di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/17/2017).
Perppu tersebut, JK mencontohkan, seperti halnya mahasiswa yang melanggar aturan di kampusnya, bisa di drop out (DO) atau diberhentikan dari universitas.
Advertisement
"(Misalnya) ada mahasiswa tidak sesuai dengan aturan boleh dipecat, ada organisasi yang tidak sesuai dengan izinnya ya pasti tidak (boleh ada lagi), perusahaan tidak sesuai dengan izin ya bisa dibubarin, sama itu biasa (Perppu) saja," papar JK.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyampaikan, UU Ormas Nomor 17/2013 dianggap tidak memadai dalam penindakan ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang," ujar Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu.
Perppu ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. "Ini merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat," tegas Wiranto.
Saksikan video di bawah ini: