Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menilai, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk sekarang ini belum dibutuhkan.
"Soal Perppu terus terang kalau keadaan genting memaksa (baru diterbitkan). Nah siapa yang menyarankan kepada Presiden untuk tanda tangan Perppu?" ujar Zulkifli di Kantor DPP PAN, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017.
Baca Juga
"Perppu kalau ada masalah yang kena itu Presiden. Kalau Perppu, diambil alih oleh Presiden. Kalau rakyat nggak suka, ya Presiden kena. Kan Presiden harus kita lindungi," lanjut dia.
Advertisement
Namun, Zulkilfi mengaku belum ingin mengandaikan Perppu nanti diubah menjadi undang-undang. Ia justru menilai bahwa saran yang diberikan kepada Presiden untuk menerbitkan Perppu tidak tepat.
"Kita lihat dulu Perppunya gimana. Kalau ada pro kontra, Presiden (kena) langsung. Presiden harus dijaga kewibawaannya, kan begitu," papar Zulkifli.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu ini bisa menjadi dasar pembubaran ormas anti-Pancasila.
Saksikan video di bawah ini: