Liputan6.com, Jakarta - Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan ditingkatkan menjadi lembaga setingkat menteri. Keputusan Presiden (Keppres) terkait peningkatan status lembaga ini sedang dipersiapkan.
"Itu menunggu arahan Presiden," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.
Rencana peningkatan ini pertama kali diungkapkan anggota Dewan Pengarah UKP-PIP KH Ahmad Syafi'i Ma'arif. Dia mengatakan, UKP-PIP akan bertemu dengan Presiden untuk merancang Keppres itu.
Advertisement
Syafi'i menilai, tugas UKP-PIP saat ini sangat besar. Di sisi lain, kewenangannya hanya setingkat Direktur Jenderal (Dirjen). Sehingga akan canggung bila memanggil menteri untuk melakukan kerja sama dan koordinasi.
"Kita berharap itu (jadi setingkat menteri). Paling tidak Yudi Latif-nya (Kepala UKP-PIP) itu supaya dia bisa koordinasi. Kan sekarang gimana? Setingkat dirjen tapi memanggil menteri, kan ada ego sektoral jadi enggak bisa," ucap Buya Syafi'i.
Saksikan video di bawah ini: