Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai banyak hal yang perlu dimatangkan sebelum membentuk Detasemen Khusus atau Densus Antikorupsi Polri untuk menangani kasus korupsi. Terutama mengenai rancangan atau disain pembentukan Densusnya mau seperti apa.
"Saya membayangkan kalau pun akan dibentuk, yang perlu dipastikan blue print-nya seperti apa? Desainnya mau seperti apa, seperti apa rencananya? Gagasannya?" ucap Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Tama S Langkun, di Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Baca Juga
Hal lainnya yang penting untuk diperhatikan adalah batasan kerja masing-masing antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Densus Anti-Korupsi sehingga tidak terjadi tumpang tindih perkara yang ditangani keduanya.
Advertisement
"Kedua, terkait potensi tumpang tindih perkara yang tentu kita tidak mau itu terjadi. Ketika (Densus Anti-Korupsi) dibentuk diharapkan membuat kerja pemberantasan korupsi semakin melengkapi dan saling membantu," kata Tama.
"Ini menurut saya harus dipastikan sehingga ke depan akan jadi harapan baru bagi kegiatan pemberantasan korupsi," lanjut dia.
Dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sekarang ini, ia menambahkan, tidak bisa sepenuhnya dimonopoli KPK. Perlu bantuan dari pihak lain untuk membantu kerja KPK menangani korupsi, termasuk dari Polri.
"Kita sangat yakin pemberantasan korupsi tidak bisa dimonopoli oleh KPK karena KPK tidak akan mungkin mampu menyelesaikan kasus korupsi se-Indonesia segini banyaknya dengan kondisi seperti sekarang," ujar Tama.
"Kalau fungsi itu (pemberantasan korupsi) akan diambil oleh kepolisian, tentu saja kita harus apresiasi karena posisi KPK sekarang butuh banyak dukungan dari semua pihak, termasuk aparat hukum," lanjut dia.
Tama menuturkan, ICW berharap KPK nantinya bisa saling berbagi tugas dengan kepolisian untuk menangani kasus korupsi di Indonesia.
"Kami berharap KPK bisa menyelesaikan prioritas-prioritasnya dengan bantuan kepolisian. Ke depan KPK bisa memprioritaskan perkara-perkara yang skalanya sangat besar tapi yang tidak terjangkau oleh KPK bisa diselesaikan oleh tim densus," beber dia.
Tama juga menyoroti soal pembentukan densus anti-korupsi yang juga harus disesuaikan dengan lembaga tipikor di kepolisian, yakni Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) yang kini masih di bawah naungan Bareskrim Polri.
"Padahal dalam koordinasi, pencegahan, lembaga seperti dittipikor perlu diperkuat. Soal anggaran, soal personel sehingga ke depan posisi KPK dan kepolisian bisa jadi partner yang bagus dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas dia.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan pihaknya masih menggodok Densus Antikorupsi. Menurutnya, Densus Anti-korupsi tidak bertujuan menandingi KPK.
"Sekarang kami lagi menyusun bentuknya (Densus Antikorupsi) seperti apa. Intinya, kami bukan ingin menyaingi KPK, tidak," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin, 17 Juli 2017.
Saksikan video di bawah ini: