JK: Kalau HTI Tak Setuju Dibubarkan, Ya Gugat

Menurut JK, pencabutan izin badan hukum HTI sudah ada wewenangnya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 19 Jul 2017, 13:51 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 13:51 WIB
Wapres JK Hadiri Rapat Persiapan Asian Games 2018 di Gedung Inasgoc
Wakil Presiden Jusuf Kalla (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bisa menempuh langkah hukum bila tidak menyetujui langkah pemerintah yang mencabut izin badan hukum organisasi tersebut. Langkah itu dinilai jalan yang paling baik.

"Ya pasti itu memang solusinya. Kalau tidak setuju, ya gugat," kata Jusuf Kalla itu di kantornya, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut pria yang akrab disapa JK itu, pencabutan itu sudah ada wewenangnya, yaitu melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang baru-baru ini diterbitkan pemerintah.

"Karena berdasarkan perppu itu punya kewenangan. Itu kan terbuka untuk diperiksa kemudian oleh pengadilan, apabila diajukan," jelas JK.

Dia mengaku belum mengetahui apakah pemerintah sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan. "Belum tahu nanti, karena baru hari ini, (tapi) pasti (ada)," JK menandaskan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mencabut izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.

Surat keputusan pencabutan badan hukum HTI telah dilakukan berdasarkan data, fakta, dan koordinasi dari seluruh instansi yang dibahas dalam koordinasi Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya