Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan pencabutan izin badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah sesuai dengan fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.
"SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang dibawa koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan," jelas Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris, di gedung Kememkumham Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Freddy juga mengatakan, pembubaran HTI ini ditujukan untuk mempertahankan eksistensi dari UUD 1945. Pembubaran HTI juga telah mengacu kepada Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Advertisement
"Untuk merawat eksistensi UUD 1945 dan keutuhan NKRI, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2 tahun 2017 terhadap ketentuan badan hukum HTI dicabut," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenkumham telah mencabut izin badan hukum HTI. Salah satu alasannya adalah untuk merawat Pancasila.
"Untuk merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan negara kesadaran Republik Indonesia maka dengan mengacu kepada Perppu No 2 Tahun 2017 terhadap status badan hukum Indonesia dicabut dengan surat Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU 00282.60.10.2014.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI," kata Freddy.
Â
Saksikan video di bawah ini: