Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pedangdut Saipul Jamil dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Saipul Jamil dinilai telah melakukan suap, memberikan hadiah atau janji kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi. Dia memberikan uang senilai Rp 250 juta untuk memuluskan vonis perkara pencabulan di bawah umur.
Baca Juga
Selain itu, Saipul dinilai tak mengakui perbuatannya. Padahal, menurut jaksa, Saipul kerap berkonsultasi dengan kakaknya Samsul Hidayatullah dan sopir pribadinya Aminuddin terkait penangkapan kuasa hukum Berthanalia oleh KPK. Namun, dia tak mau pembicaraan dengan Aminudin diketahui dan menjadi bukti.
Advertisement
"Terdakwa meminta kepada Aminudin membuang handphone dan mengganti nomornya," ujar jaksa KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Jaksa juga menganggap Saipul telah memberi pesan kepada Aminudin agar tak mengaku pernah mendapatkan surat kuasa pengambilan uang senilai Rp 565 juta dari rekeningnya. Saipul juga meminta Aminudin tak mengakui uang yang diberikan kepada Hakim Ifa bukan dari dirinya.
"Nampak terdakwa sangat takut dan khawatir sehubungan dengan penangkapan Berthanalia," kata jaksa.
Dengan demikian, pengakuan Saipul Jamil yang mengaku tidak tahu menahu terkait suap kepada hakim tersebut tidak sesuai dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
"Maka menurut pendapat kami (pengakuan Saipul) sangat tidak berdasar dengan alat bukti yang diperlihatkan di persidangan," tegas jaksa KPK.
Saksikan video menarik di bawah ini: