Bebas, Andi Mallarangeng Akan Kembali Berpolitik dan Bantu SBY

Andi Mallarangeng dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa cuti 3 bulan.

oleh Arya Prakasa diperbarui 20 Jul 2017, 06:08 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 06:08 WIB
Calon Ketua Umum Partai Demokrat, Andi Mallarangeng bersama perwakilan DPC partai. Sebanyak 27 DPC dari wilayah Jateng menyatakan dukungannya terhadap Andi Mallarangeng.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta Setelah menghirup udara bebas, Andi Alfian Mallarangeng berencana melanjutkan karir politiknya di Partai Demokrat. Andi juga berjanji akan memberikan waktu lebih untuk keluarganya, setelah sempat mendekam di dalam penjara.

"Ke politik tentu tetap. Sebagai kader Demokrat, ya saya bantu-bantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Andi usai mengambil surat pengakhiran masa cuti menjelang bebas (CMB) di Kantor Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Bandung, Rabu (19/7/2017).

Andi mengatakan, akan mencoba usaha lain di samping kembali bergulat di dunia politik. Namun, baginya keluarga tetap yang utama.

"Selain mungkin kembali ke kampus, saya cari-cari usaha. Tentu perlu penghidupan juga kan. Macem-macem, sedang dalam pikiran. Kemudian tentu akan memberikan waktu lebih kepada keluarga," tutur dia.

Andi Mallarangeng dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa cuti menjelang bebas selama tiga bulan. Meski demikian, Andi akan kembali ke Bapas untuk melapor setiap dua minggu sekali.

"Saya dapat bimbingan dari Bapas, lalu ikut pertandingan tenis karena itu salah satu hobi saya. Menyelesaikan tulisan, berkumpul bersama keluarga, dan tentunya ke sini (Bapas) selama dua minggu sekali," papar Andi Malarangeng.

Andi Mallarangeng digelandang ke penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonisnya hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan penjara pada 18 Juli 2014.

Hakim menyatakan politikus Partai Demokrat yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Vonis yang diterima Andi Mallarangeng tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara.


Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya