Novanto Belum Diperiksa Sejak Jadi Tersangka, Begini Reaksi KPK

Laode juga enggan berspekulasi terkait penahanan Setya Novanto, yang selalu membantah soal keterlibatan dalam kasus e-KTP.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Jul 2017, 14:19 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 14:19 WIB
Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto saat diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP di KPK. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus e-KTP. Namun, Novanto belum diperiksa sejak ditetapkan tersangka pada Senin, 17 Juli 2017.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif enggan banyak bicara terkait pemeriksaan Novanto oleh lembaganya. Dia mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan akan dilakukan.

"Belum tahu," ucap Laode di Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Laode juga enggan berspekulasi terkait penahanan Novanto, yang selalu membantah soal keterlibatan dalam kasus e-KTP.

"Itu belum tahu. Kan belum diperiksa sebagai tersangka," Laode menandaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP. Penetapan ini setelah penyidik mencermati fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa kasus yang sama, Irman dan Sugiharto.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Agus menjelaskan Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata dia.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait statusnya ini, Setya Novanto tegas membantah menerima uang Rp 574 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK. Dia pun mengutip pernyataan mantan anggota Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.

Setya Novanto berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyerang dirinya, terutama dalam kasus proyek e-KTP. "Saya mohon betul-betul, jangan sampai terus dilakukan penzaliman terhadap diri saya," tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya