Liputan6.com, Jakarta - Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Ahmad Doli Kurnia menyoroti sikap mayoritas kader partainya, yang tetap mendukung Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.
Padahal, pria yang akrab disapa Setnov itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan e-KTP.
Baca Juga
Doli dan sejumlah anggota GMPG lantas mengadu ke rumah Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung atas kondisi tersebut. Ia kecewa terhadap mayoritas kader partainya yang terkesan menutup mata atas kondisi Golkar saat ini.
Advertisement
"Jadi kemarin mereka rapat pleno memutuskan tetap mendukung penuh Pak Setya Novanto sebagai ketua umum," ujar Doli di kediaman Akbar Tanjung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu 23 Juli 2017.
Menurut Doli, status tersangka Novanto nyata-nyata telah merusak citra Golkar. Namun, sejumlah pengurus DPD, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Dewan Pakar Agung Laksono, tetap mendukung Novanto.
Bukan hanya mempertahankan Novanto sebagai pucuk pimpinan di Partai Golkar, kata Doli, mereka juga mendukung langkah hukum berupa pengajuan gugatan praperadilan. Sikap itu menurutnya bentuk perlawanan terhadap KPK.
"Menurut persepsi kami itu dimaknai seperti pertama pembangkangan terhadap pemberantasan korupsi, yang kedua pembangkangan dan perlawanan terhadap KPK," kata dia.
Karena itu, Doli menuding, kepemimpinan Golkar saat ini seakan-akan berusaha menanamkan budaya tak tahu malu dan kehilangan akal sehat.
"Kepemimpinan sekarang ini gagal fokus. Yang dihadapi masalah hukum tuduhan atas perkara korupsi, tetapi yang dilakukan adalah konsolidasi internal kayak munas, mencari mobilisasi dukungan DPD," ucap dia.
"Kalau diilustrasikan, Pak Novanto ini seperti sopir yang sedang membawa bus yang minta semua orang Golkar masuk ke bus itu, kemudian bus itu dibawa ke jurang," Doli mencontohkan.
Setya Novanto Membantah
KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP. Penetapan ini setelah penyidik mencermati fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang juga terdakwa kasus yang sama, Irman dan Sugiharto.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan, sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.
Agus menjelaskan Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.
"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," kata dia.
Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait statusnya ini, Setya Novanto tegas membantah menerima uang Rp 574 miliar seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa KPK. Dia pun mengutip pernyataan mantan anggota Partai Demokrat Nazaruddin yang menyebut dirinya tidak terlibat korupsi e-KTP.
Setya Novanto berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang menyerang dirinya, terutama dalam kasus proyek e-KTP. "Saya mohon betul-betul, jangan sampai terus dilakukan penzaliman terhadap diri saya," tegas Ketua Umum Partai Golkar itu.
Â
Saksikan video menarik berikut ini:
Â