First Travel Dianggap Gagal Laksanakan Kewajibannya

Persoalan lain First Travel juga ternyata tidak memiliki izin usaha sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat

oleh INDOSIAR diperbarui 25 Jul 2017, 03:01 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 03:01 WIB
First Travel Dianggap Gagal Melaksanakan Kewajibannya
Persoalan lain First Travel juga ternyata tidak memiliki izin usaha sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan kegiatan program umroh PT First Anugerah Karya Wisata atau dikenal First Travel mulai terlihat dampaknya.

Sejak kegiatan program promosi pemberangkatan umroh mereka terkena pinalti dan dibekukan sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pekan lalu kantor PT First Anugerah Karya Wisata atau dikenal First Travel menjadi sangat sibuk.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (25/7/2017), kantor mereka di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan sejak pagi sudah dipadati para calon jemaah umroh yang minta kepastian berangkat ke tanah suci bahkan sebagian minta refund atau pengembalian uang.

Beberapa dari mereka, bahkan tak bisa menahan diri menumpahkan kemarahan kepada pihak ke pengelola biro jasa ini. Tanggal 18 juli 2017 pekan lalu, First Travel dibekukan oleh Satgas waspada OJK karena dianggap gagal melaksanakan kewajibannya memberangkatkan calon jemaah umroh.

Persoalan lain First Travel juga ternyata tidak memiliki izin usaha sebagai lembaga penghimpun dana masyarakat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya