Menristekdikti Minta Rektor Awasi Penyebaran Paham Radikal di Kampus

Sebanyak 128 rektor universitas negeri dan 14 universitas swasta hadir dalam rapat evaluasi bersama Menristekdikti.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 27 Jul 2017, 03:54 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2017, 03:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Muhammad Nasir rapat evaluasi bersama ratusan rektor dari universitas seluruh Indonesia.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (27/72017), sebanyak 128 rektor universitas negeri dan 14 universitas swasta hadir dalam rapat evaluasi bersama Menristekdikti di Gedung Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat.

Muhammad Natsir mengingatkan para rektor untuk mengawasi peredaran paham radikalisme dan anti-Pancasila di kampus masing-masing. Salah satunya menghindari segala kegiatan dari ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI), yang telah dibubarkan badan hukumnya oleh Kemenkumham.

Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan untuk berhati-hati dalam meneliti tingkat keanggotaan PNS dalam organisasi HTI. Sanksi pemberhentian hanya diberlakukan bagi mereka yang terbukti kader atau pengurus.

Untuk memperkuat Perpu No 2 Tahun 2017, Mendagri juga mendorong daerah untuk menerbitkan perda pengawasan ormas.

Regulasi di daerah diharapkan bisa memberi langkah preventif hingga tindak lanjut berupa pembubaran ormas yang pergerakannya bertentangan dengan ideologi negara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya