Liputan6.com, Jakarta - Kamaludin, orang terdekat Patrialis Akbar mengungkap mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu berupaya membantu pengusaha daging impor Basuki Hariman untuk memenangkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014. Hal tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan perkara suap hakim uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu.
Menurut dia, Patrialis sempat menyarankan agar dua hakim MK lainnya diadukan atas pelanggaran kode etik hakim. Sebab, dua hakim MK tidak sependapat tentang putusan uji materi tersebut.
"Karena ada dua hakim yang mempermasalahkan putusan awal, diusulkan agar membuat surat pengaduan, agar kembali diperiksa mengenai dua hakim ini," ujar Kamaludin pria yang sudah didakwa bersama Patrialis Akbar ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Advertisement
Kedua hakim MK yang dimaksud adalah Hakim I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul. Dia mengatakan dua hakim tersebut memengaruhi hakim lainnya agar menolak uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Namun, saran dari Patrialis tersebut tak langsung disetujui oleh Basuki Hariman. Basuki ingin melakukan pendekatan lain kepada hakim MK yang tak sependapat.
"Saat itu, tidak ada yang sepakat, karena ada jalan lain selain membuat surat itu. Katanya mereka akan lakukan pendekatan, enggak perlu buat surat pengaduan," kata Kamaludin.
Patrialis Akbar didakwa menerima hadiah uang sebesar US$ 70 ribu, sekitar Rp 4,1 juta dan janji sebesar Rp 2 miliar dari Basuki Hariman yang merupakan pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa dan anak buahnya NG Fenny melalui Kamaludin.
Hadiah dan janji tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait Uji Materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan terhadap UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Saksikan video berikut ini: