Tersangka Order Fiktif Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan?

Menurut Andry, ditahan atau tidaknya yang bersangkutan adalah kewenangan penyidik.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Jul 2017, 22:28 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 22:28 WIB
Order Fiktif
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, sampai saat ini tersangka kasus dugaan order fiktif dan pencemaran nama baik Sugiharti alias Arti masih diperiksa penyidik.

Menurut Andry, ditahan atau tidaknya yang bersangkutan adalah kewenangan penyidik.

"Bisa ditahan tapi itu nanti kewenangan penyidik. Masih diperiksa ini kan," kata Andry saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (31/7/2017) malam.

Andry menjelaskan Sugiharti masih menjalani pemeriksaan bersama sang adik.

"Masih diperiksa sama adiknya. Kalau Sugiharti kan sudah," Andry menandaskan.

Setidaknya ada dua orang yang mengaku menjadi korban order fiktif jasa transportasi berbasis aplikasi itu.

Pertama, berupa layanan Go-Food yakni pegawai bank swasta bernama Julianto Sudrajat alias Jajat dan petugas PPSU bernama Ahmad Maulana alias Dafi.

Jajat dan Dafi sama-sama mencurigai Sugiarti alias Arti yang merupakan mantan kekasih mereka sebagai dalang kasus ini.

Sebelumnya Arti membantah tudingan tersebut dengan dalih ponselnya hilang. Bahkan, Arti mengaku pernah menjadi korban order fiktif serupa.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya