Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Terdakwa kasus e-KTP yang telah divonis lima tahun bui itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.
"Yang bersangkutan (Sugiharto) akan dimintai keterangan dalam kasus merintangi proses penyidikan, persidangan, dan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Pada kasus ini, KPK telah meminta keterangan dari banyak pihak yang diduga mengetahui kasus tersebut. Mereka adalah pengacara Elza Syarief, Demberger Panjaitan yang merupakan pengacara Miryam S Haryani, hingga mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini.
Advertisement
Politikus Golkar Markus Nari diduga menekan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam‎ S Haryani, agar memberikan keterangan tidak benar pada persidangan dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Markus diduga memengaruhi terdakwa Irman dan Sugiharto pada persidangan kasus e-KTP. Markus pun ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan e-KTP.
Dia ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum kasus e-KTP. KPK juga menjadikan Markus sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saksikan video berikut ini: