Pakar Hukum Nilai Kasus Acho Vs Green Pramuka Bisa Selesai Secara Perdata

Acho tersandung kasus pencemaran nama baik akibat tulisannya di medsos tentang masalah yang dialaminya di sebuah apartemen.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 07 Agu 2017, 18:56 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2017, 18:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Berkas kasus pencemaraan nama baik dengan tersangka komedian Muhadkly alias Acho, pada Senin siang (7/8/20170, diserahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Senin (7/8/2017), kedatangan Acho disambut warga Apartemen Green Pramuka yang telah menunggu untuk memberikan dukungan.

Acho tersandung kasus pencemaran nama baik akibat tulisannya di media sosial tentang masalah yang dialaminya di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Upaya mediasi yang disarankan penyidik kepada Acho kandas, setelah pihak pengelola apartemen menolak karena menilai tulisan Acho telah menimbulkan banyak kerugian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Argo Yuwono menyatakan tulisan Acho di media sosial telah membuat marketing pengelola apartemen menurun.

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Ficar menyatakan kasus yang dialami Acho harusnya dapat diselesaikan kedua belah pihak secara perdata. Abdul Ficar juga menyatakan Acho harus dapat membuktikan bahwa yang ditulisnya di media sosial adalah untuk memperjuangkan hak.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya