2 Tersangka Pembakaran Pria di Bekasi Terancam 12 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya di Bekasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Agu 2017, 11:44 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 11:44 WIB
20170808-Pembakar-Bekasi-Pria
Dua tersangka pengeroyok pria yang dibakar hidup-hidup di Bekasi. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya. Pria 30 tahun itu tewas mengenaskan setelah dibakar hidup-hidup oleh warga di Babelan, Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka masing-masing berinisial NMH atau NA dan SH atau SU. Keduanya sempat diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.

"Dua saksi sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama NMH swasta dan SH bekerja sebagai sekuriti di Bekasi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Agustus 2017.

Argo membeberkan, peran kedua pelaku adalah menendang Joya saat pengeroyokan terjadi. Namun, keduanya tidak terlibat aksi pembakaran.

"Peran N adalah menendang di perut sekali dan punggung dua kali. SH menendang punggung dua kali," papar dia.

Polisi saat ini masih memburu pelaku lain, termasuk yang terlibat dalam aksi pembakaran. Hingga saat ini, polisi belum mengetahui secara pasti jumlah orang yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembakaran Joya.

"Masih didalami ya jumlahnya. Pastinya akan terus berkembang," ucap Argo.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Dalam Pasal itu disebutkan "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".

Yang bersalah diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka,
2. Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat.
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Joya tewas di Pasar Muara, Bekasi, setelah dihakimi massa pada Selasa 1 Agustus 2017. Kepergian Joya menghadap Sang Pencipta menimbulkan rasa simpati masyarakat terhadap keluarga korban. Mereka berduyun-duyun datang ke rumah duka di Kampung Kavling Jati, RT 04 RW 05, Nomor 141, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.

Joya meninggalkan istri yang tengah hamil enam bulan serta putra sulung bernama Alif Saputra. Alif yang berusia empat tahun itu kerap menanyakan keberadaan sang ayah, yang biasa mengajaknya salat dan mengaji di musala sederhana, dekat dari rumah kontrakan mereka.

Istri Joya, Jubaidah, meminta kepada penegak hukum agar para pelaku pengeroyokan dan pembakaran yang menewaskan suami tercintanya diproses secara adil.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya